Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Menghitung Zakat Emas Dan Perak - Hallo sahabat SeputarLM - Berita Emas Terlengkap Dan Terpercaya, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Menghitung Zakat Emas Dan Perak, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Artikel,
Artikel Berita,
Artikel Emas,
Artikel Pengetahuan,
Artikel Perak,
Artikel Zakat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Menghitung Zakat Emas Dan Perak
link : Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Emas,Logam Mulia,Perak adalah zakat yang telah mencapai batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'i dan haul.Pada Al-Quran Surah At-Taubah Ayat-34 menjelaskan bahwa :
"Dan orang-orang yang telah menyimpan logam mulia,emas,dan perak namun tidak menafkahkannya di jalan Allah,maka beritahukanlah kepada mereka wahai saudaraku,(bahwa mereka akan mendapatkan) siksaan yang pedih diakhirat kelak).
Zakat emas yang wajib dibayarkan jika telah mencapai atau melebihi batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'i ialah 85 gram (Mengkuti harga buyback emas pada saat itu/saat dicairkan).takaran atau kadar zakat emas adalah 2.5%.Sementara itu untuk zakat perak wajib dicairkan jike telah mencapai
batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'iatau melebihi nilai 595 gram.Dan kadar zakatnya sama dengan emas yakni sebesar 2.5% dari emas yang dimiliki saat itu.
Contoh :
" Bapak Oki andrian mempunyai emas yang sudah beliau simpan selama 1 tahun sebanyak 100gram (melebihi nisab),maka beliau telah wajib menzakatkan emasnya.Jiak ingin menukarkanya dengan uang maka,emas tersebut perlu dikonversikan terlebih dahulu mengikuti harga emas hari itu,misalnya Rp.900.000/gram, jadi 100 gram emas senilai Rp.90.000.000.Zakat emas yang perlu bapak oki andrian tunaikan adalah sebesar 2.5% x Rp.90.000.000 = Rp.2.250.000.
Anda sekarang membaca artikel Menghitung Zakat Emas Dan Perak dengan alamat link https://seputarlm.blogspot.com/2020/06/menghitung-zakat-emas-dan-perak.html
Judul : Menghitung Zakat Emas Dan Perak
link : Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Emas,Logam Mulia,Perak adalah zakat yang telah mencapai batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'i dan haul.Pada Al-Quran Surah At-Taubah Ayat-34 menjelaskan bahwa :
"Dan orang-orang yang telah menyimpan logam mulia,emas,dan perak namun tidak menafkahkannya di jalan Allah,maka beritahukanlah kepada mereka wahai saudaraku,(bahwa mereka akan mendapatkan) siksaan yang pedih diakhirat kelak).
Zakat emas yang wajib dibayarkan jika telah mencapai atau melebihi batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'i ialah 85 gram (Mengkuti harga buyback emas pada saat itu/saat dicairkan).takaran atau kadar zakat emas adalah 2.5%.Sementara itu untuk zakat perak wajib dicairkan jike telah mencapai
batas terendah yang telah ditetapkan secara syar'iatau melebihi nilai 595 gram.Dan kadar zakatnya sama dengan emas yakni sebesar 2.5% dari emas yang dimiliki saat itu.
Contoh :
" Bapak Oki andrian mempunyai emas yang sudah beliau simpan selama 1 tahun sebanyak 100gram (melebihi nisab),maka beliau telah wajib menzakatkan emasnya.Jiak ingin menukarkanya dengan uang maka,emas tersebut perlu dikonversikan terlebih dahulu mengikuti harga emas hari itu,misalnya Rp.900.000/gram, jadi 100 gram emas senilai Rp.90.000.000.Zakat emas yang perlu bapak oki andrian tunaikan adalah sebesar 2.5% x Rp.90.000.000 = Rp.2.250.000.
Rumusnya :
(2.5% x JUMLAH EMAS/PERAK YANG DIMILIKI )
Sekian penjelasan singkat SeputarLM,semoga bermanfaat bagi taman-teman pembaca.
Demikianlah Artikel Menghitung Zakat Emas Dan Perak
Sekianlah artikel Menghitung Zakat Emas Dan Perak kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Menghitung Zakat Emas Dan Perak dengan alamat link https://seputarlm.blogspot.com/2020/06/menghitung-zakat-emas-dan-perak.html
0 Response to "Menghitung Zakat Emas Dan Perak"
Post a Comment